Peringatan Hari Santri 2022 pada tanggal 22 Oktober 2022 juga telah diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko WIdodo (Jokowi). Penetapan Hari Santri dilakukan pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Ditetapkannya tanggal 22 Oktober memperingati Hari Santri adalah sebagai bentuk pengingat akan seruan 'Resolusi Jihad' pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama di berbagai penjuru daerah.
Kala itu, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Resolusi Jihad mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.
Sejarah Hari Santri 2022 tidak terlepas dari perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahankan dan memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejarah Hari Santri bermula dari fatwa 'Resolusi Jihad' yang disampaikan KH Hasyim Asy'ari.
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melawan pasukan penjajah yang masih ada di Indonesia.
Puncak perjuangan atas landasan jihad kebangsaan tersebut kemudian melahirkan peristiwa heroik pada 10 November 1945 di Surabaya. Peristiwa itu juga dikenal sebagai cikal bakal dan sebagai peringatan Hari Pahlawan.